Kota Sungai Penuh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ksjdhgfavbd (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Ksjdhgfavbd (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
Baris 45:
}}
'''Kota Sungai Penuh''' adalah sebuah [[kota]] di [[Provinsi Jambi]], [[Indonesia]]. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009. Penduduk kota Sungai Penuh pertengahan tahun 2023 berjumlah 100.851 jiwa, dengan kepadatan 248 jiwa/km<sup>2</sup> dan berbatasan langsung dengan
== Geografi ==
|