Kota Sungai Penuh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ksjdhgfavbd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Ksjdhgfavbd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 45:
}}
 
'''Kota Sungai Penuh''' adalah sebuah [[kota]] di [[Provinsi Jambi]], [[Indonesia]]. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009. Penduduk kota Sungai Penuh pertengahan tahun 2023 berjumlah 100.851 jiwa, dengan kepadatan 248 jiwa/km<sup>2</sup> dan berbatasan langsung dengan provinsiProvinsi [[Sumatera Barat]], tepatnya di kabupaten [[Kabupaten Pesisir Selatan|Pesisir Selatan]].<ref name="SP"/>
 
== Geografi ==