Helm: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib)
k Penambahan informasi #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Baris 16:
 
=== Helm motor ===
Helm yang digunakan untuk melindungi [[kepala]] bila terjadi [[kecelakaan lalu-lintas]] pada para pengguna [[sepeda motor]]. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI [[Hoegeng]], tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Aturan pengendara sepeda motor menggunakan helm ber-[[Standar Nasional Indonesia|SNI]] atau Standar Nasional Indonesia sudah berjalan. Bagi yang tidak memakan helm SNI akan ditindak oleh polisi.<ref>{{Cite web|date=10 Februari 2020|title=Berlaku di Indonesia, Ini Standar Helm yang Sesuai SNI|url=https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/1825/Inilah-Helm-ber-SNI|website=Badan Standardisasi Nasional|access-date=3 Juni 2024}}</ref>
<!--
Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu sebagai berikut;