Petuanan (Maluku): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan isi. |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 4:
Pertuanan tertinggi dimulai dari satuan [[Negeri (Maluku)|negeri]], disebut sebagai pertuanan negeri.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=366}} Di bawah pertuanan negeri, terdapat pertuanan darat dan pertuanan laut.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}} Pertuanan laut tidak boleh dimiliki oleh [[Soa (Maluku)|soa]] tertentu, harus dimiliki bersama oleh seluruh masyarakat negeri, sehingga langsung diperintah melalui pertuanan negeri. Pertuanan laut meliputi pantai yang kering saat pasang surut yang dikenal setempat sebagai ''meti''.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=368}}
Sementara itu, pertuanan darat terbagi lagi menjadi tanah soa.{{Efn|Di [[Kepulauan Lease]] tanah soa juga disebut sebagai tanah dati atau tanah pusaka.{{sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}}} Tanah soa merupakan gabungan dari beberapa tanah [[matarumah]] yang berasal dari [[Soa (Maluku)|soa]] yang sama. Tanah soa pada umumnya digunakan untuk perumahan, lapangan, dan lahan pertanian maupun perkebunan oleh soa tersebut.
== Perbatasan ==
|