Petuanan (Maluku): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sapnor (bicara | kontrib)
k Perbaikan isi.
Elijah Mahoebessy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
Pertuanan tertinggi dimulai dari satuan [[Negeri (Maluku)|negeri]], disebut sebagai pertuanan negeri.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=366}} Di bawah pertuanan negeri, terdapat pertuanan darat dan pertuanan laut.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}} Pertuanan laut tidak boleh dimiliki oleh [[Soa (Maluku)|soa]] tertentu, harus dimiliki bersama oleh seluruh masyarakat negeri, sehingga langsung diperintah melalui pertuanan negeri. Pertuanan laut meliputi pantai yang kering saat pasang surut yang dikenal setempat sebagai ''meti''.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=368}}
 
Sementara itu, pertuanan darat terbagi lagi menjadi tanah soa.{{Efn|Di [[Kepulauan Lease]] tanah soa juga disebut sebagai tanah dati atau tanah pusaka.{{sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}}} Tanah soa merupakan gabungan dari beberapa tanah [[matarumah]] yang berasal dari [[Soa (Maluku)|soa]] yang sama. Tanah soa pada umumnya digunakan untuk perumahan, lapangan, dan lahan pertanian maupun perkebunan oleh soa tersebut. AntarmatarumahAntar matarumah dapat menggunakan tanah matarumah sesoa lainnya dengan syarat mendapatkan izin dan mengikuti peraturan yang diberikan oleh dewan tetua soa.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}} Sejajar dengan tanah soa, terdapat tanah negeri yang merupakan tanah yang bebas dari kepemilikan soa tertentu, umumnya meliputi hutan utama (''ewang'') dan lahan untuk berburu (''dusun'').{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}
 
== Perbatasan ==