Lelang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
pengertian lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023
Baris 58:
 
=== Lelang Non Eksekusi Sukarela ===
Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik peroranganswasta, kelompok masyarakatperorangan atau badan swastahukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero. Contoh:
* Barang - barang seni seperti Lukisan, Barang Antik;
* Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui [[TPI (Tempat Pelelangan Ikan)]]. Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi. Di Jepang ada tempat pelelangan ikan terkenal salah satunya [[Pasar Tsukiji]].
 
== Dasar Hukum Lelang di Indonesia ==