Lelang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 29:
== Jenis Lelang ==
=== Lelang Eksekusi ===
Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdiri dari:
*a. Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara
*b. Lelang Eksekusi
*c. Lelang Eksekusi
*d. Lelang Eksekusi
*e. Lelang Eksekusi
*f. Lelang Eksekusi
*g. Lelang Eksekusi
*h. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan
*l. Lelang Eksekusi barang temuan;
*j. Lelang Eksekusi
*k. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan
*1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang�Undang Hukum Acara Pidana;
*m. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
*n. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
*o. Lelang Eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
*p. Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; dan
*q. Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
=== Lelang Noneksekusi Wajib ===
|