Bangjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Rahmatdenas memindahkan halaman Lampu lalu lintas ke Bangjo: padanan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
[[Berkas:Lampu Lalu lintas Atau Lampu APILL, Ketika Mengatur Lalu Lintas pada Pengguna Jalan Raya,Pada Jalan Perempatan Maupun Jalan Pertigaan.jpg|thumb|Lampu lalu lintas pada sebuah persimpangan di Indonesia]]
[[Berkas:Traffic lights rus.jpg|jmpl|lurus|Lampu lalu lintas di [[Rusia]].]]
'''LampuBangjo''' atau '''lampu lalu lintas''' (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: '''alat pemberi isyarat lalu lintas''' atau '''APILL''') adalah lampu yang mengendalikan arus [[lalu lintas]] yang terpasang di persimpangan [[jalan]], tempat penyeberangan [[pejalan kaki]] (''[[zebra cross]]''), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan [[kendaraan]] harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai [[arah lalu lintas|arah]]. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
 
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan [[warna]] yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna [[merah]], hati-hati yang ditandai dengan warna [[kuning]], dan [[hijau]] yang berarti dapat berjalan.