Petuanan (Maluku): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7:
Sementara itu, petuanan darat terbagi lagi menjadi tanah soa.{{Efn|Di [[Kepulauan Lease]], tanah soa juga disebut sebagai ''tanah dati'' atau ''tanah pusaka''.{{sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}}} Tanah soa merupakan gabungan dari beberapa tanah [[Daftar fam Maluku|matarumah]] yang berasal dari [[Soa (Maluku)|soa]] yang sama. Tanah soa pada umumnya digunakan untuk perumahan, lapangan, dan lahan pertanian maupun perkebunan oleh soa tersebut. Antar matarumah dapat menggunakan tanah matarumah satu soa lainnya dengan syarat mendapatkan izin dan mengikuti peraturan yang diberikan oleh dewan tetua soa.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}} Sejajar dengan tanah soa, terdapat tanah negeri yang merupakan tanah yang bebas dari kepemilikan soa tertentu, umumnya meliputi hutan utama (''ewang'') dan lahan untuk berburu (''dusun'').{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}
==
Terdapat berbagai macam cara menentukan batas-batas kepemilikan
Batas
== Catatan kaki ==
|