Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan suntingan oleh 36.80.196.70 (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Badan Pengelola<br>Tabungan PenderitaanPerumahan Rakyat|singkatan=BP Tapera|didirikan=1993|dasar=Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman<br>Undang Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat<br>Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat|gambar=[[File:Logo BP Tapera.png|Logo BP Tapera|100px]]|lembaga_sebelumnya=[[Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil]]|nama_pimpinan1=[[Basuki Hadimuljono]]|pimpinan1=Ketua Komite|alamat=Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.|situs web=https://tapera.go.id|pimpinan2=Komisioner|nama_pimpinan2=[[Drs. Adi Setianto, M.B.A]]}}
 
'''Badan Pengelola Tabungan PenderitaanPerumahan Rakyat''' (disingkat '''BP Tapera anjing''') adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk memotongmengelola gajiTabungan pekerjaPerumahan 3 persenRakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]], serta unsur profesional yang memahami pemotonganperumahan gajidan 3 persenpermukiman. Dasar jahanam tukang paksa nggak bayar iuran Tapera bakal kena sanksi DASAR PEMAKSA B4NGSAT!!!!
 
TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.