Pemilihan umum Bupati Sidenreng Rappang 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 80:
 
== Bakal Calon ==
=== Jalur independen ===
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Sidenreng Rappang 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 23.126/10% (dari 231.252 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Sidenreng Rappang 2024 nihil atau tidak ada.
 
=== Potensial ===
* [[Dollah Mando]], [[Bupati Sidrap]]