Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Peninjauan kembali''' atau disingkat '''PK''' adalah [[upaya hukum]] yang dapat dilakukan oleh [[terdakwa]] untuk mengajukan banding atas putusan [[pengadilan]] di bawah [[Kehakiman|sistem peradilan]] [[Indonesia]].<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=7|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> Putusan tersebut dapat dilaksanakan secara hukum jika [[Pengadilan negeri|Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan tinggi|Pengadilan Tinggi]] atau [[Mahkamah Agung]] tidak mengajukan banding.{{sfn|Harahap|2000|p=607-644}} Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat ditinjau kembali - misalnya, jika putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan.
 
Berdasarkan [[Kitab Undang-undangUndang Hukum Pidana Indonesia|Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]] (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun [[1981]], peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.<ref name="kuhapkontras">{{cite web|url=http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf|title=Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981|author=Pemerintah Republik Indonesia|publisher=kontras.org|year=1981|accessdate=15 Mei 2014|archive-date=2016-01-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20160109131025/http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf|dead-url=yes}}</ref> Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang [[banding]] pada [[Pengadilan Tinggi]], dan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.{{sfn|Harahap|2000|p=607-644}} Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.<ref name="maatjasondjaja">{{cite web|url=https://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/15d.beberapa_permasalahan_hukum.pdf|title=Beberapa Permasalahan Hukum|author=H. Atja Sondjaja|publisher=mahkamahagung.go.id|page=6|year=|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.<ref name="kuhapkontras"/>
 
== Sejarah ==
Baris 54:
 
=== Kasus Sudjiono Timan ===
[[Sudjiono Timan]] adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menjadi terpidana kasus [[korupsi]] senilai Rp 369 Miliarmiliar.<ref name="merdekao">{{cite web|url=http://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-bebas-sudjono-timan-melecehkan-hakim.html|title=Putusan Bebas Sudjono Timan Melecehkan Hakim|author=Ahmad Baiquni|publisher=merdeka.com|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam kasus tersebut Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara pada tingkat kasasi namun kabur dan menjadi buron.<ref name="merdekao"/> Pada tahun 2013 Mahkamah Agung Membebaskan Timan dari hukuman pidana melalui PK yang diajukan oleh istrinya.<ref name="merdekao"/> Perdebatan timbul di kalangan ahli hukum karena istri (ketika suami masih hidup) bukan merupakan ahli waris sebagaimana syarat atau hak pengajuan PK adalah oleh terpidana atau ahli warisnya.<ref name="merdekao"/>
 
== Lihat pula ==