Kabupaten Karawang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TATANG ABIDIN (bicara | kontrib)
k Perbaikan kalimat yang tidak sesuai dengan sejarah Karawang.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 129:
* Wilayah Timur; menjadi Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari 5 kawedanan (Purwakarta, Subang, Sagalaherang, Pamanukan dan Ciasem) dan 15 kecamatan (Subang, Kalijati, Pagaden, Sagalaherang, Cisalak, Pamanukan, Pusakanagara, Binong, Ciasem, Pabuaran, Purwadadi, Purwakarta, Campaka, Plered dan Wanayasa) yang beribukota di Subang.
 
Lalu pada tahun [[1950]] nama Kabupaten Karawang Timur diubah menjadi Kabupaten Purwakarta dengan ibu kota di Kecamatan Subang dan Kabupaten Karawang Barat menjadi ''Krawang'' dengan ibu kota di kecamatan Karawang. Selanjutnya, tahun [[1958]] daerah sekitar [[Gunung Sanggabuana]] atau Loji yaitu Kecamatan Pangkalan yang sebelumnya menjadi bagian dari [[Cibarusah, Bekasi|Kawedanan TjibaroesaJonggol]], Bogor digabungkan kedalam wilayah Kabupaten Krawang.<ref>Undang-Undang No. 14 tahun 1950 - Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat</ref>
 
Pada tahun [[1968]] terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya bernama Kabupaten Karawang Timur menjadi dua [[Kabupaten]], yaitu [[Kabupaten Subang]] dengan ibu kota di kecamatan Subang dan [[Kabupaten Purwakarta]] dengan ibu kota di kecamatan Purwakarta, karena pada tahun yang sama berlangsung proyek besar bendungan Ir. Djuanda atau yang dikenal dengan nama Bendungan Jatiluhur maka pemerintah pusat pada masa itu merasa perlu untuk menyatukan wilayah waduk Jatiluhur ke dalam satu wilayah kerja yang akhirnya diputuskan dimasukan ke dalam wilayah Kabupaten Purwakarta sehingga pada tahun 1968 wilayah Kabupaten Krawang harus melepaskan desa-desa yang berada disebelah barat sungai Citarum yang masuk dalam proyek besar bendungan Ir. Djuanda atau Bendungan Jatiluhur, desa-desa tersebut adalah desa-desa Sukasari dan Kertamanah yang sekarang masuk dalam kecamatan Sukasari, [[Kabupaten Purwakarta]], sehingga dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1968 maka wilayah Kabupaten Krawang menjadi berkurang dan wilayah inilah yang dikemudian hari disebut sebagai Kabupaten Karawang<ref>Undang-Undang No. 4 Tahun 1968 - Pembentukan Kabupaten Purwakarta Dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang NO.14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat</ref>