Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan Ambarawa (Talk) dikembalikan ke versi terakhir oleh YurikBot
Ambarawa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41:
==Jati diri TNI==
Sesuai UU TNI pasal 2, Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
# Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
{|border="0"
|valign="top"|b.||# Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
|-
|valign="top"|a.||# Tentara RakyatNasional, yaitu tentara yangkebangsaan anggotanyaIndonesia berasalyang daribertugas wargademi kepentingan negara Indonesiadi atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
|valign="top"|d.||# Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak ber[[politik praktis]], tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan [[politik negara]] yang menganut [[prinsip demokrasi]], [[supremasi sipil]], [[hak asasi manusia]], ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
|-
|valign="top"|b.||Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
|-
|valign="top"|c.||Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
|-
|valign="top"|d.||Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak ber[[politik praktis]], tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan [[politik negara]] yang menganut [[prinsip demokrasi]], [[supremasi sipil]], [[hak asasi manusia]], ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
|}
 
==Tugas TNI==
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[UUD 45]], serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|valign="top"|a.||# operasi militer untuk perang
{|border="0"
|valign="top"|b.||# operasi militer selain perang, yaitu untuk:
|-
|valign="top"|1.||## mengatasi [[gerakan separatis bersenjata]]
|valign="top"|a.||operasi militer untuk perang
|valign="top"|2.||## mengatasi [[pemberontakan bersenjata]]
|-
|valign="top"|3.||## mengatasi aksi [[terorisme]]
|valign="top"|b.||operasi militer selain perang, yaitu untuk:
|valign="top"|4.||## mengamankan [[wilayah perbatasan]]
|-
|valign="top"|5.||## mengamankan [[objek vital nasional]] yang bersifat strategis
| ||
|valign="top"|6.||## melaksanakan tugas [[perdamaian dunia]] sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
{|border="0"
|valign="top"|7.||## mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
|-
|valign="top"|8.||## memberdayakan [[wilayah pertahanan]] dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
|valign="top"|1.||mengatasi [[gerakan separatis bersenjata]]
|valign="top"|9.||## membantu tugas pemerintahan di daerah
|-
|valign="top"|10.||## membantu [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dalam rangka tugas [[keamanan dan ketertiban masyarakat]] yang diatur dalam undang-undang
|valign="top"|2.||mengatasi [[pemberontakan bersenjata]]
|valign="top"|11.||## membantu mengamankan [[tamu negara]] setingkat kepala negara dan [[perwakilan pemerintah asing]] yang sedang berada di Indonesia
|-
|valign="top"|12.||## membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian [[bantuan kemanusiaan]]
|valign="top"|3.||mengatasi aksi [[terorisme]]
|valign="top"|13.||## membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
|-
|valign="top"|14.||## membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
|valign="top"|4.||mengamankan [[wilayah perbatasan]]
|-
|valign="top"|5.||mengamankan [[objek vital nasional]] yang bersifat strategis
|-
|valign="top"|6.||melaksanakan tugas [[perdamaian dunia]] sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
|-
|valign="top"|7.||mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
|-
|valign="top"|8.||memberdayakan [[wilayah pertahanan]] dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
|-
|valign="top"|9.||membantu tugas pemerintahan di daerah
|-
|valign="top"|10.||membantu [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dalam rangka tugas [[keamanan dan ketertiban masyarakat]] yang diatur dalam undang-undang
|-
|valign="top"|11.||membantu mengamankan [[tamu negara]] setingkat kepala negara dan [[perwakilan pemerintah asing]] yang sedang berada di Indonesia
|-
|valign="top"|12.||membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian [[bantuan kemanusiaan]]
|-
|valign="top"|13.||membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
|-
|valign="top"|14.||membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
|}
|}
 
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan [[politik negara]].