Brandgang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
NFarras (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
== Keberadaan saat ini ==
Brandgang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, keberadaan brandgang hanya sebatas rekomendasi untuk proteksi pasif saat terjadinya kebakaran.<ref>{{Cite book|date=2002|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/32759/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202002.pdf|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung|url-status=live}}</ref> Sementara itu di Kota Bandung, keberadaan brandgang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Pemerintah Kota Bandung mewajibkan keberadaan brandgang untuk [[Perumahan|kawasan perumahan]] atau [[Kawasan serbaguna|serbaguna]] dengan luas di atas 5000 [[Meter persegi|meter persegpersegi]]<nowiki/>i, serta untuk kawasan perdagangan, jasa, [[Kawasan industri|industri]], dan [[pergudangan]].<ref>{{Cite book|date=2019|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/127571/Perda%20No.%205%20Thn%202019%20-%20Autentifikasi.pdf|title=Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, dan Sarana, Utilitas Umum Perumahan|url-status=live}}</ref>
 
Dalam sebuah penelitian, disebutkan bahwa brandgang di Indonesia merupakan sistem tata guna lahan yang telah ada sejak [[zaman kolonial Belanda]].<ref name="Peremajaan-Loyalitas">{{Cite journal|last=Putra|first=Heristama Anugerah|date=2021-06-03|title=Peremajaan “Brandgang” Sebagai Akses Penunjang Sirkulasi Antar Gang Di Lingkungan Perumahan Babatan Pilang|url=http://dx.doi.org/10.30739/loyal.v4i1.886|journal=LOYALITAS, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat|volume=4|issue=1|pages=53|doi=10.30739/loyal.v4i1.886|issn=2621-4687}}</ref> Namun, brandgang di kawasan padat penduduk saat ini sudah sulit ditemukan atau sudah berubah fungsi. Berdasarkan kasus di Surabaya, ditemukan bangunan yang berdiri tanpa izin di area brandgang dan saluran air yang telah menyempit karena tidak dirawat.<ref name="Penertiban-Surabaya"/>
 
Peremajaan dan pelestarian brandgang telah dilakukan di beberapa tempat. Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penertiban kawasan brandgang dan berencana melebarkan saluran air untuk mengatasi masalah banjir.<ref>{{Cite web|last=Effendi|first=Zainal|title=Pemkot Tertibkan Brandgang untuk Kembalikan Fungsi Saluran|url=https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3416665/pemkot-tertibkan-brandgang-untuk-kembalikan-fungsi-saluran|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-06-15}}</ref><ref>{{Cite news|last=Ginanjar|first=Dhimas|date=2022-04-13|title=Pemkot Tak Boleh Kalah, Bangunan di Atas Brandgang Harus Dibongkar|url=https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01380599/pemkot-tak-boleh-kalah-bangunan-di-atas-brandgang-harus-dibongkar|work=Jawa Pos|access-date=2024-06-15}}</ref> Warga di Babatan Pilang, [[Wiyung, Surabaya|Wiyung]], [[Kota Surabaya|Surabaya]] secara mandiri meratakan permukaan brandgang selebar sekitar dua meter supaya dapat dilintasi dengan aman dan tidak tergenang saat hujan.<ref name="Peremajaan-Loyalitas" /> Warga di Gempolsari, Kota Bandung merapikan dan membuat mural di area brandgang supaya tidak menghilangkan fungsinya sebagai akses darurat sekaligus menghilangkan kesannya yang kumuh.<ref>{{Cite web|last=Fuadah|first=Nadiana Tsamratul|date=2023-10-06|title=Karasa.bdg Kembali Adakan BrandGg Vol 3|url=https://beritabaik.id/2023/10/06/karasabdg-kembali-adakan-brandgg-vol-3|website=Berita Baik|language=|access-date=2024-06-15}}</ref>