Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ivan Shah (bicara | kontrib)
AWG97 (bicara | kontrib)
Baris 99:
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor: Kep/09/III/1985 tanggal tanggal 6 Maret 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan tugas Komando Cadangan Strategis TNI – AD (Kostrad), diatur bahwa Kostrad sebagai Komando Utama Pembinaan berkedudukan langsung di bawah Kasad, sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI. Kostrad bertugas pokok membina kesiapan operasional atas segenap jajaran Komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI. Guna melaksanakan tugas tersebut Kostrad menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
== Struktur ==
[[Berkas:Kostrad soldiers.jpg|jmpl|Prajurit Kostrad saat persiapan Upacara 17 Agustus di [[Istana Negara]] pada 17 Agustus 2016]]
Pada bidang organisasi, Kostrad memiliki struktur organisasi yang ditetapkan oleh [[KSAD|Kepala Staf TNI-AD]] berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor: Kep/9/03/85 tanggal 6 Maret 1985. Kostrad dipimpin oleh seorang [[Pangkostrad]] berpangkat [[Letnan Jenderal]] TNI. Dalam tugas sehari-hari Pangkostrad dibantu oleh seorang Kepala Staf berpangkat [[Mayor Jenderal]] TNI, unsur pembantu pimpinan yakni Staf Pribadi (Spri), Inspektorat Kostrad (Ir Kostrad), dan Staf Umum Kostrad yaitu para Asisten Kepala Staf yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan masing-masing bidang kegiatan. Sedangkan unsur pelaksana pada Kostrad terdiri dari Badan Pelaksana (Balak), Satuan tempur (Satpur), dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur).
=== Daftar pejabat markas Kostrad ===