Psikotropika: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 125.162.61.251 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot
Baris 216:
== Ratifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia ==
 
[[Indonesia]] pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konensikonvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ( [[United Nations]] convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam
pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.