Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
alih
 
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
#REDIRECT [[Universitas]]
'''Perguruan tinggi''' adalah jenjang pendidikan formal setelah pendidikan menengah. Peserta didik perguruan tinggi disebut [[mahasiswa]], sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut [[dosen]].
 
==Perguruan tinggi di Indonesia==
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk [[akademi]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], [[institut]], atau [[universitas]]. Program pendidikan dapat berupa [[diploma]] (D-1, D-2, D-3, D-4), [[sarjana]] (S-1), [[magister]] (S-2), [[spesialis]], dan [[doktor]] (S-3) yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
 
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
 
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]]. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
 
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh [[Kementerian Negara Republik Indonesia|departemen]] atau [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]], yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan. Misalnya, [[Sekolah Tinggi Akuntansi Negara]] dikelola oleh [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]].
 
[[Kategori: Perguruan tinggi]]