Pabrik Gula Djatiroto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nanunawiki (bicara | kontrib)
k judul SEJARAH PG.DJATIROTO
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{No footnotes|date=Juni 2021}}
'''SEJARAH PG.DJATIROTO'''
 
'''Pabrik Gula Djatiroto''' adalah pabrik gula yang terletak di [[Kaliboto Lor, Jatiroto, Lumajang|Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang]], [[Jawa Timur|Provinsi Jawa Timur]]. Pabrik ini didirikan pada awal abad ke-20 oleh Perkumpulan Dagang Amsterdam atau disebut ''Handelsvereeniging Amsterdam'' (H.V.A). Perkumpulan dagang ini memiliki kantor perwakilan di [[Surabaya]]. Pabrik Gula Djatiroto pada masa kolonial menjadi salah satu pabrik gula yang paling modern di [[Jawa Timur]].<ref>{{Cite book|last=Nurhajarini;|first=Darto Harnoko; Nurdiyanto; Dwi Ratna|date=2018|url=https://perpus-lpmpjabar.kemdikbud.go.id/index.php?p=show_detail&id=4853&keywords=|title=Pabrik Gula Djatiroto|publisher=Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)|isbn=978-979-8971-85-3|language=Indonesia|access-date=2021-08-20|archive-date=2021-08-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20210820141816/https://perpus-lpmpjabar.kemdikbud.go.id/index.php?p=show_detail&id=4853&keywords=|dead-url=yes}}</ref>
 
Baris 6 ⟶ 8:
Tahun 1961 pemerintah Republik Indonesia membentuk badan baru untuk mengganti BPPGN menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Gula Negara dan Karong Goni. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1968 menjadi Perusahaan Negara Perkebunan dan Pabrik Gula Djatiroto berada di bawah PNP XXIV yang berkantor pusat di Surabaya.
 
Pada 1974, terjadi pengalihan bentuk dari [[Perusahaan Negara|perusahaan negara]] menjadi [[Perusahaan perseorangan|perusahaan perseroan]] perkebunan. Kemudian pada 1975 lahir Inpres no. 9 tahun 1975 tentang [[Tebu Rakyat Intensifikasi]] (TRI). Sistem TRI merupakan suatu peristiwa penting bagi sejarah pergulaan dan kehidupan petani gula di Indonesia. Perpindahan sistem itu secara resmi berlaku sejak 22 April 1975. Dengan demikian Inpres tersebut merupakan dasar hukum bagi pelaksanaannya. Sistem TRI ini diharapakan pada akhir pelita II harus sudah dapat menggantikan sitem yang telah berlalu sebelumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1979 seluruh pabrik gula di [[Jawa]] sudah tidak diperkenankan lagi menyewa tanah untuk tanaman tebunya termasuk Pabrik Gula Djatiroto. Dengan adanya Inpres tersebut Pabrik Gula Djatiroto harus melaksanakan sistem yang baru.(nanunawiki)
 
== Kondisi umum ==