SMK Negeri 12 Kota Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ezurasan (bicara | kontrib)
menambah referensi dan merapikan infobox
Ezurasan (bicara | kontrib)
Meringkas deskripsi, sejarah sekolah, dan dasar hukum
Baris 19:
| situs web = https://smkn12bekasi.sch.id
|nama_asli=Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 12 Kota Bekasi|tipe=Negeri|surel=smkn12kotabekasi@gmail.com|koordinat={{coord| -6.2737056692705195| 106.93458796380335}}}}
'''SMKN 12 Kota Bekasi''' adalah salah satu [[Sekolah Menengah Kejuruan]] yang beradaterletak di [[Kota Bekasi]], [[Jawa Barat]]. SMK Negeri 12 Kota Bekasi didirikanDidirikan pada tahun 2015, sekolah ini berdiri berdasarkan Keputusan Wali kotaKota Bekasi No. 421.5/KEP.388-DISDIK bertanggaltertanggal 21 September 2015 <ref name=":0">[https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/dokumen/skoperasional/788381-961444-300369-13723234-1432040432.pdf "Keputusan Wali kota Bekasi No. 421.5/KEP.388-DISDIK."] https://referensi.data.kemdikbud.go.id </ref>, danserta SKSurat Keputusan Izin Operasional No. 820.KEP.733-BKD/VIII/2015. SMK Negeri 12 Kota Bekasi beralamat di Jl. Kemang Sari 4, RT.003/RW.011, Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,. yangLokasi sekolah ini merupakan pemanfaatan tanahlahan fasilitas umum (Fasum) /dan fasilitas sosial (Fasos) milik PemerintahanPemerintah Daerah Kota Bekasi.
 
== Sejarah ==
Pembangunan bidang pendidikan merupakan pondasi dasar bagi kemajuan suatu bangsa,. sadar dengan hal itu paraPara pendiri Negaranegara dantelah bangsamengamanatkan inipentingnya telah mengamanatkannyapendidikan melalui Pembukaan UUD 1945 maupundan pasal-pasalnya yang menekankan hakikat dantanggung tanggungjawabjawab pembangunan pendidikan untuk kemajuan bangsa di masa depan.
 
Terkait dengan hal itu kemjauanKemajuan suatu bangsa juga ditopang oleh dayakompetensi dukungsumber kompetensidaya manusianya. Salah satu langkah untuk memajukan kompetensi SDM Indonesia adalah melalui bidang pendidikan menengah kejuruan. adalahPendidikan ini bertujuan menghasilkan manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YMEYang Maha Esa, memiliki mental dan disiplin yang tinggi, berbudi pekerti luhur, serta menguasai kompetensi keahlian sesuai program keahlian yang dipelajarinyadipelajari.
Kota Bekasi sebagai daerah penyangga ibu kota sekaligus sentra kawasan industry memerlukan dukungan sumber daya manusia terampil untuk mengisi lowongan kerja dan usaha yang tersedia. Karenanya sangat tepat apabila pembangunan bidang pendidikan menengah kejuruan juga menjadi prioritas dari Pemerintah Kota Bekasi.
 
Kota Bekasi, sebagai daerah penyangga ibu kota sekaligusdan sentrapusat kawasan industryindustri, memerlukan dukungan sumber daya manusia terampil untuk mengisi lowongan kerja dan usaha yang tersedia. Karenanya sangat tepat apabila, pembangunan bidang pendidikan menengah kejuruan juga menjadi prioritas dari Pemerintah Kota Bekasi. Sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan di bidang pendidikan harus mengutamakan perluasan akses dan peningkatan layanan pendidikan.
Sejalan dengan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan pembangunan di bidang pendidikan mengarahkan prioritas pada aspek keluasan akses/kesempatan dan peningkatan layanan pendidikan, maka amatlah tepat apabila dunia pendidikan kejuruan di Kota Bekasi mempunyai daya tampung yang besar untuk menyerap minat/animo siswa lulusan SLTP dan sederajat yang akan menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun SMK Negeri sampai dengan berjumlah 12 unit sekolah atau minimal 1 SMK per Kecamatan merupakan kebijakan yang tepat yang harus didukung oleh semua pihak. Dalam upaya mengantisipasi dan melaksanakan program tersebut Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah memutuskan untuk mendirikan satu Unit Sekolah Baru (USB) yang merupakan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang direncanakan bernama SMK Negeri 12 Kota Bekasi di Kecamatan Pondok Gede pada Tahun Pelajaran 2015/2016. Diharapkan dengan berdirinya USB SMKN 12 Kota Bekasi di Kecamatan Pondok Gede akan dapat meningkatkan akses kesempatan siswa/siswi lulusan SLTP dan sederajat di Wilayah Kecamatan Pondok Gede dan sekitarnya untuk dapat menimba ilmu dan kesempatan mengenyam pendidikan dan latihan di bidang pendidikan kejuruan sesuai kompetensi keahlian yang dipilihnya.
Rencana pendirian USB SMKN 12 Kota Bekasi didasari pula oleh analisis kebutuhan dan animo mesyarakat saat ini, berkat promosi program Pemerintah Pusat yang mengedepankan pendidikan kejuruan (SMK) sebagai jawaban akan kebutuhan tenaga kerja kompeten dan terampil maka meningkatnya animo masyarakat tersebut menjadi sesuatu yang wajar dan harus diantisipasi sedini mungkin.
 
Pemerintah Kota Bekasi berencana membangun 12 unit Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), atau minimal satu SMK per kecamatan, untuk menyerap minat siswa lulusan SLTP dan sederajat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendirikan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 12 Kota Bekasi di Kecamatan Pondok Gede pada Tahun Pelajaran 2015/2016. Pendirian ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan kejuruan bagi siswa di wilayah tersebut.
Berdasarkan analisis dan peluang kerja lulusan maka pada awal pendiriannya direncanakan USB SMKN 12 Kota Bekasi akan membuka 2 (dua) Kompetensi Keahlian yaitu Kompetensi Keahlian Teknik Gambar Mesin dan Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan.
 
Analisis kebutuhan dan minat masyarakat menunjukkan pentingnya pendirian SMKN 12 Kota Bekasi. Dengan promosi program pemerintah yang mengedepankan pendidikan kejuruan sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja kompeten, minat masyarakat terhadap pendidikan kejuruan meningkat. Pada awal pendiriannya, SMKN 12 Kota Bekasi membuka dua kompetensi keahlian: Teknik Gambar Mesin dan Teknik Pengelasan.
Berdasar kepada pokok-pokok pemikiran dan argumentasi di atas kiranya akan sangat tepat apabila semua pihak yang berwenang mendukung dan mensukseskan berdirinya USB SMK Negeri 12 Kota Bekasi dan diharapkan pula dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam upaya mendukung rencana Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mewujudkan dan mengembangkan USB SMK Negeri 12 Kota Bekasi.
 
Dukungan dari semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sangat diperlukan untuk mewujudkan dan mengembangkan SMK Negeri 12 Kota Bekasi. Pendirian sekolah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi.
 
'''Dasar Hukum'''
 
Pendirian Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 12 Kota Bekasi didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
 
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- # Undang-Undang RIDasar NomorRepublik 22Indonesia Tahun 19991945: tentangLandasan Pemerintahkonstitusional Daerahnegara.
- # Undang-Undang RI Nomor 2522 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah PusatDaerah: danMengatur Pemerintahdesentralisasi Daerahpemerintahan.
- # Undang-Undang RI Nomor 2025 Tahun 20031999 tentang SistemPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Mengatur Pendidikanpembagian Nasionalkeuangan.
# Undang- [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]]Undang RI Nomor 2920 Tahun 19902003 tentang Sistem Pendidikan MenengahNasional: Kerangka dasar sistem pendidikan nasional.
- # Peraturan Pemerintah RI Nomor 1929 Tahun 1990 tentang SatndarPendidikan NasionalMenengah: PendidikanMengatur pendidikan menengah.
- Permendiknas# Peraturan Pemerintah RI Nomor 2219 Tahun 20061990 tentang Standar Isi untuk SatuanNasional Pendidikan: Menetapkan Dasarstandar dannasional Menengahpendidikan.
- # Permendiknas Nomor 2322 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi LulusanIsi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Menetapkan standar isi pendidikan.
- # Permendiknas Nomor 1623 Tahun 20072006 tentang Standar KualifikasiKompetensi AkademikLulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan KometensiMenengah: Menetapkan standar kompetensi Gurululusan.
- # Permendiknas Nomor 1916 Tahun 2007 tentang Standar PengelolaanKualifikasi untukAkademik Satuandan PendidikanKompetensi DasarGuru: Menetapkan standar kualifikasi dan Menengahkompetensi guru.
- # Permendiknas Nomor 2019 Tahun 2007 tentang Standar PenilaianPengelolaan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Menetapkan standar pengelolaan pendidikan.
# Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan: Menetapkan standar penilaian pendidikan.
- Permendikbud No 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Permendiknas# NomorPermendikbud 41No 36 Tahun 20072014 tentang StandarPedoman ProsesPendirian, untukPerubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Pedoman mendirikan, mengubah, dan menutup satuan pendidikan.
- # Permendiknas Nomor 4041 Tahun 20082007 tentang Standar SaranaProses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan PrasaranaMenengah: Menetapkan standar proses SMK/MAKpendidikan.
# Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK: Menetapkan standar sarana dan prasarana.
- Kepmendikbud RI Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan
- Kepmendiknas# Kepmendikbud RI Nomor 0600490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan: Pedoman Pendiriansekolah Sekolahmenengah kejuruan.
- # Kepmendiknas RI Nomor 122060/U/20011992 tentang RencanaPedoman Pendirian StrategisSekolah: DepartemenPedoman Pendidikanpendirian Nasionalsekolah.
# Kepmendiknas RI Nomor 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional: Rencana strategis pendidikan nasional.
- Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Depdiknas Tahun 2015 – 2020
- # Rencana Strategis (Renstra) DinasDirektorat Pendidikan KotaMenengah BekasiKejuruan Depdiknas Tahun 2012201520172020: Strategi pendidikan menengah kejuruan.
# Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2012 – 2017: Strategi pendidikan Kota Bekasi.
 
Dasar hukum ini menunjukkan komitmen dan keselarasan antara berbagai tingkat pemerintahan dan kebijakan pendidikan dalam mendukung pendirian dan pengembangan SMKN 12 Kota Bekasi.
SK Pendirian Sekolah: 421.5/KEP.388-DISDIK
 
== Program Studi / Jurusan ==
'''SMK Negeri 12 Kota Bekasi''' Memiliki 3 Program Studi Keahlian, Yaitu:
# Teknik Pengelasan (TPL) <ref name=":1">[https://smkn12bekasi.sch.id/program-keahlian/ "Program Keahlian Teknik Pengelasan (TPL)"] https://smkn12bekasi.sch.id </ref>
Baris 94 ⟶ 96:
A. Unit kerja Teknik Pengelasan
# Fabrikasi Tiang PJU
# Fabrikasi Pintu Pagar Knock DOwnDown
# Rumah Knock DOwnDown Sederhana
 
B. Unit Kerja Teknik Gambar Mesin: