Sistem Televisi berjaringan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{cakupan}}
''' Televisi berjaringan''' adalah suatu [[sistem]] yang mengharuskan [[televisi]]- televisi yang memiliki daya [[frekuensi]] siaran nasional ([[SCTV]], [[RCTI]], [[TPI]], [[Indosiar]], [[antv]], [[Metro TV]], [[Trans TV]], [[Lativi]], [[Trans7]], dan [[Global TV]]
Dalam TV berjaringan spirit dasar dari siaran berjaringan adalah terpenuhinya aspek diversity of ownership, diversity of content, dan kearifan lokal<ref>http://uin-suka.info/humas/index.php?option=com_content&task=view&id=36&Itemid=26</ref>
Baris 8:
#Yang sudah memiliki [[relai]] di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
#Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005
==Sistem isi siaran==
Menurut '''PP No. 50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2'''<ref>[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/130.pdf]</ref>: DuraSi Relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari. '''Pasal 17 ayat 1''' : Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari. '''Pasal 36''' : Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran paling banyak 90% dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya melebihi 75% dari jumlah provinsi sebelumnya ditetapkannya PP ini.
|