Sistem Televisi berjaringan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syilfi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Syilfi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{cakupan}}
''' Televisi berjaringan''' adalah suatu [[sistem]] yang mengharuskan [[televisi]]- televisi yang memiliki daya [[frekuensi]] siaran nasional ([[SCTV]], [[RCTI]], [[TPI]], [[Indosiar]], [[antv]], [[Metro TV]], [[Trans TV]], [[Lativi]], [[Trans7]], dan [[Global TV]]), agar melepaskan frekuensi terhadap daerah- daerah siaran mereka dan menyerahkan pada orang/lembaga/organisasi daerah yang ingin menggunakannya untuk dikembangkan. Bila televisi-televisi yang berlokasi di Jakarta menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini akan diberlakuakn di Indonesia pada 28 Desember 2009. TV nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan TV lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota (pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta).
Dalam TV berjaringan spirit dasar dari siaran berjaringan adalah terpenuhinya aspek diversity of ownership, diversity of content, dan kearifan lokal<ref>http://uin-suka.info/humas/index.php?option=com_content&task=view&id=36&Itemid=26</ref>
 
Baris 8:
#Yang sudah memiliki [[relai]] di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
#Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005
 
==Sistem isi siaran==
Menurut '''PP No. 50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2'''<ref>[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/130.pdf]</ref>: DuraSi Relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari. '''Pasal 17 ayat 1''' : Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari. '''Pasal 36''' : Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran paling banyak 90% dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya melebihi 75% dari jumlah provinsi sebelumnya ditetapkannya PP ini.