Sistem Televisi berjaringan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syilfi (bicara | kontrib)
k memindahkan Televisi berjaringan ke Sistem Televisi berjaringan: karena bahasan yang ada lebih seputar sistemnya
Syilfi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
''' Sistem Televisi berjaringan''' adalah suatu [[sistem]] yang mengharuskan [[televisi]]- televisi yang memiliki daya [[frekuensi]] siaran nasional ([[SCTV]], [[RCTI]], [[TPI]], [[Indosiar]], [[antv]], [[Metro TV]], [[Trans TV]], [[Lativi]], [[Trans7]], dan [[Global TV]], agar melepaskan frekuensi terhadap daerah- daerah siaran mereka dan menyerahkan pada orang/lembaga/organisasi daerah yang ingin menggunakannya untuk dikembangkan. Bila televisi-televisi yang berlokasi di Jakarta menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini akan diberlakuakn di Indonesia pada 28 Desember 2009. TV nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan TV lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota (pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta).
{{cakupan}}
Dalam TV berjaringan spirit dasar dari siaran berjaringan adalah terpenuhinya aspek diversity of ownership, diversity of content, dan kearifan lokal<ref>http://uin-suka.info/humas/index.php?option=com_content&task=view&id=36&Itemid=26</ref>
 
==Dasar hukum==
'''UU 32/2002 Pasal 60 ayat (2)'''<ref>[http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2002/32-02.pdf]</ref>, yang menyatakan bahwa:
#Lembaga penyiaran [[radio]] yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran radio lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2004
#Yang sudah memiliki [[relai]] di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
#Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005
 
==Sistem isi siaran==
Menurut '''PP No. 50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2'''<ref>[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/130.pdf]</ref>: DuraSi Relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari. '''Pasal 17 ayat 1''' : Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari. '''Pasal 36''' : Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran paling banyak 90% dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya melebihi 75% dari jumlah provinsi sebelumnya ditetapkannya PP ini.
==Manfaat==
# sistem stasiun berjaringan ini memiliki manfaat untuk menciptakan sistem penyiaran yang berkeadilan dan berpihak pada [[publik]]. Karena selama ini dominasi isi siaran televisi dipegang oleh para televisi yang berlokasi di Jakarta. Bahkan isi siarannya sudah sampai pada level menghegemoni.
#sistem berjaringan mampu mengakomodasi isi siaran lokal sehingga dapat menjadi pengerem terhadap isi siaran yang memiliki bias kultur, nilai, dan cara pandang orang yang tinggal di Jakarta. Dengan begitu ada terdapat ruang bagi masyarakat daerah untuk mengekspresikan hasrat, kepentingan, kultur, nilai, dan cara pandang orang daerah di ruang publik yang bernama penyiaran. Sehingga tercipta penyiaran yang berkeadilan mendudukan kepentingan daerah dan kepentingan Jakarta pada posisi yang setara dan sejajar.
# Dengan diberlakukannya sistem ini maka porsi iklan yang jumlahnya triliunan rupiah yang selama ini hanya dinikmati TV yang ada di Jakarta akan terditribusi ke televisi-televisi lokal yang ada di daerah. Dengan begitu, pemerataan ekonomi di bidang penyiaran akan terjadi.<ref>[http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=14444 Menyoal TV Berjaringan di '''newspaper.pikiran-rakyat.com''' oleh M. Z. Al-Faqih]</ref>
# Pemerataan kesempatan bagi investor lokal di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam bidang pertelevisian.
==Kendala==
# Terjadi tumpang tindih antara kewenangan perizinan lembaga penyiaran antara [[KPI]] dengan [[Dekominfo]] sehingga dari sisi [[yuridis]] dan teknis masih sulit dilaksanakan dilapangan karena belum terbangunnya sistem secara memadai
# Terdapat tantangan yang sistematis dari pihak asosiasi TV nasional. Karena kerjasama antara TV nasional dengan TV lokal sulit dilakukan
# Persiapan dari TV lokal yang belum memadai, dari segi [[teknis]] maupun sumber daya manusia
==Referensi==
{{reflist}}
 
==Pranala luar==
===Sumber online===
# {{id}} [http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=14444 Menyoal TV Berjaringan di '''newspaper.pikiran-rakyat.com''' oleh M. Z. Al-Faqih]
# {{id}} [http://www.antara.co.id/view/?i=1196791017&c=NAS&s Pemerintah Didesak Implementasikan TV Berjaringan di '''antara.co.id''']
# {{id}} [http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=51030:menkominfo-ingatkan-pengelola-tv-soal-tv-berjaringan&catid=17&Itemid=30 Menkominfo Ingatkan Pengelola TV Soal TV Berjaringan di '''waspada.co.id''']
# {{id}} [http://televisiana.net/?p=17 Simpang Siur Pemahaman Televisi Berjaringan di '''televisiana.net''']
# {{id}} [http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2002/32-02.pdf]
# {{id}} [http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/130.pdf]
# {{id}} [http://www.borneotribune.com/pendidikan/sistem-stasiun-jaringan-desentralisasi-penyiaran-yang-dinantikan.html]
# {{id}} [http://uin-suka.info/humas/index.php?option=com_content&task=view&id=36&Itemid=26]
 
[[Kategori:Komunikasi di Indonesia]]
 
 
[[Kategori:Komunikasi di Indonesia]]