Pengguna:Afif Brika1/sandbox: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 3:
'''Marga''' adalah pembagian wilayah administratif tradisional yang pernah ada di [[Sumatera Selatan]] dan sekitarnya. Sistem marga dipakai pada masa [[Kesultanan Palembang]] yang berlanjut pada masa kolonial Belanda hingga pembubarannya pada tahun 1983 di masa [[Orde Baru]]. Marga adalah [[masyarakat adat]] yang terikat secara budaya dan berhak menjalankan sistem pemerintahan tersendiri sesuai hukum adat. Marga merupakan satu kesatuan teritorial dan genealogis (keturunan). Marga dipimpin oleh seorang "[[pesirah]]" dan di dalam marga terdiri atas berbagai dusun yang dipimpin oleh "kerio".<ref name=rahmat>{{Cite journal|title=PENAMAAN MARGA DAN SISTEM SOSIAL PEWARISAN MASYARAKAT SUMATERA SELATAN|journal=Jurnal Kebudayaan|url=https://jurnalpuslitjakdikbud.kemdikbud.go.id/index.php/kebudayaan/article/download/204/pdf|last=Muhidin|first=Rahmat|issue=2|volume=13|pages=161-175|publisher=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|year=2018}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.kompas.com/stori/read/2023/02/24/180000879/sistem-pemerintahan-tradisional-di-sumatera-selatan?page=all|title=Sistem Pemerintahan Tradisional di Sumatera Selatan|date=2023-02-24|access-date=2024-06-25|website=kompas.com|last=Jumaidi|first=Susanto|last2=Indriawati|first2=Tri}}</ref>
 
Sistem marga mulai melemah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan dibubarkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan. Sebagai gantinya, dusun diubah statusnya menjadi [[desa]] dengan kerio diangkat sebagai [[kepala desa]]. Di sisi lain, Pesirah dan instrumen marga dipecat secara hormat dan diberi uang penghargaan atas jasanya. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan sistempembagian administrasi di Indonesia. Terdapat 193 marga yang dihapuskan dan lebih dari 2000 desa diresmikan.<ref name=aksarapena>{{Cite book|title=Jalan Kembali ke Sistem Marga di Sumatera Selatan|url=https://repository.unsri.ac.id/109858/1/Buku_Dedi_Irwanto_Sejarah_Marga_Maret2023.pdf|last=Istianda|first=Meita|publisher=Aksara Pena|isbn=978-623-8099-02-3|location=Palembang|last2=Irwanto|first2=Dedi|last3=Giyanto|year=2023}}</ref>
 
== Sistem pemerintahan ==