Karen Agustiawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membatalkan 1 suntingan by 103.190.47.11 (bicara): Tidak membangun (twinkle)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 30:
Pada tanggal 25 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Direktur Utama PT [[Pertamina]] tsb. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.<ref>{{Cite web|last=Sani|first=Ahmad Faiz Ibnu|date=2024-06-24|title=Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG|url=https://metro.tempo.co/read/1883679/anggota-keluarga-nangis-usai-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara-di-kasus-korupsi-lng|website=Tempo|language=en|access-date=2024-06-25}}</ref>
 
== ReeamReferensi ==
 
== ferensi ==
 
{{reflist}}