Ahmad Fikri Assegaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→cleanup: - honorifics, non-notable subjects; fixed infobox |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 21:
'''Ahmad Fikri Assegaf''', [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[w:en:Legum Magister|LL.M.]] ({{lahirmati|[[Jakarta]]|14|6|1968}}) adalah seorang pengacara Indonesia.{{sfn|Asia 2015, Ahmad Fikri}}
Fikri Assegaf adalah salah satu Pendiri [[Assegaf Hamzah and Partner's Law Firm|AHP]] dan diakui luas sebagai salah satu pengacara paling berbakat dan inovatif di negara ini. Dia memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di berbagai bidang praktik hukum, termasuk pasar modal, perbankan & keuangan, proyek-proyek, penggabungan dan akuisisi, pembiayaan proyek, dan keuangan syariah. Kliennya termasuk investor modal ventura dan ekuitas swasta yang ingin mengakses pasar Indonesia, serta target-taruhannya, terutama start-up. Fikri telah bertugas sebagai penasehat umum luar dan komisaris, membantu manajemen, dewan direksi, dan investor dalam membuat dan mengeksekusi strategi bisnis, serta memberi nasihat mengenai masalah hukum mulai dari urusan korporat dan regulasi sehari-hari hingga masalah strategis berisiko tinggi. Selama karirnya, Fikri telah menjadi penasehat utama dalam ratusan penggabungan dan akuisisi dengan berbagai skala, serta berbagai pembiayaan modal ventura dan ekuitas swasta, dan sejumlah penawaran umum dan penempatan swasta, termasuk yang berbasis prinsip-prinsip Islam. Pengalamannya juga mencakup restrukturisasi, pembiayaan proyek, dan transaksi perbankan dan keuangan. Fikri juga merupakan salah satu pendiri hukumonline, portal hukum pertama di Indonesia yang mengumpulkan informasi hukum, referen
== Referensi ==
|