Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 182.3.105.228 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.102.73 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Kurang huruf Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 26:
Kodifikasi hukum perdata modern berkembang dari tradisi adat abad pertengahan, kumpulan hukum adat lokal yang berkembang dalam yurisdiksi manorial atau borough tertentu, dan perlahan-lahan disatukan terutama dari hukum kasus perdata dan pidana serta kemudian ditulis oleh ahli hukum lokal, Engineering ilmu [[teknik sipil]] profesi dimana di dalamnya pengetahuan matematika dan ilmu alam yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dalam praktek, diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam memanfaatkan bahan-bahan dan kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia. Adat istiadat memperbolehkan kekuatan hukum ketika mereka menjadi aturan tak terbantahkan dimana hak, hak, dan kewajiban tertentu diatur antara anggota masyarakat<ref>In ''R. v Secretary of State For Foreign and Commonwealth Affairs'', [1982] 2 All E.R. 118, [[Lord Denning]] said "These customary laws are not written down. They are handed down by tradition from one generation to another. Yet beyond doubt they are well established and have the force of law within the community."</ref>.
== Manfaat dan
Hukum adat sebagai hukum yang lahirnya dari kepribadian bangsa Indonesia sudah jelas sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu juga penting bagi pembentukan hukum nasional di Republik Indonesia. Manfaat hukum adat adalah:
# Untuk memahami adat dan budaya hukum Indonesia
|