Marga (Sumatera Selatan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Afif Brika1 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 12:
Dalam hierarki pemerintahan [[Hindia Belanda]] di Sumatera Selatan, marga adalah sistem pemerintahan yang terendah sehingga langsung berurusan dengan rakyat. Marga berada di bawah ''onder distrik'' yang dipimpin "asisten demang", sedangkan ''onder distrik'' berada di bawah ''distrik'' yang dipimpin oleh "demang". Demang dan asisten demang merupakan warga pribumi dan mereka menjalankan tugas dari kepala ''onderafdeeling'' yang disebut "asisten kontrolir". Kemudian di tahun 1930, onderdistrik dan distrik dibubarkan sehingga marga berada langsung dibawah ''onderafdeeling''. Pesirah yang berjasa kepada pemerintahan Belanda mendapat gelar "Depati" atau "Pangeran".<ref name=aksarapena></ref>
== Marga saat ini ==
Sistem marga secara resmi dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan. Artinya marga tidak lagi menjadi bagian dari sistem pembagian administrasi dalam pemerintahan Indonesia. Namun, beberapa marga masih bertahan sebagai lembaga adat yang berperan penting dalam menjaga budaya dan tanahnya.<ref>{{Cite web|url=https://kabarmuaraenim.com/2020/08/17/marga-dalam-sk-gubernur-no-142-kpts-iii-1983/|title=Marga dalam SK Gubernur No 142/KPTS/III/1983|date=2020-08-17|access-date=2024-06-29|website=kabarmuaraenim.com}}</ref> Marga yang masih bertahan antara lain Marga Danau di [[Pedamaran, Ogan Komering Ilir]] yang berperan penting sebagai penjaga tradisi [[Suku Panesak]].<ref>{{Cite web|url=https://www.antaranews.com/berita/3747426/marga-danau-di-oki-sumsel-konsisten-jaga-tradisi|title=Marga Danau di OKI Sumsel konsisten jaga tradisi|date=2023-09-28|access-date=2024-06-29|website=antaranews.com|last=Syarif|first=Abdullah|publisher=ANTARA}}</ref> Kemudia Marga Benakat yang ada di sembilan desa di [[Kabupaten Muara Enim]] dan memiliki hutan adat dengan luas ribuan hektar. Hutan adat mereka telah diakui oleh Pemerintah Daerah Muara Enim dan mereka berusaha mempertahankan hutan ini dari masuknya perusahaan industri kayu dan perkebunan [[kelapa sawit]].<ref>{{Cite web|url=https://www.mongabay.co.id/2015/08/24/rimbo-sekampung-hutan-adat-marga-benakat-yang-terancam-perkebunan-sawit-bagian-1/|title=Rimbo Sekampung, Hutan Adat Marga Benakat yang Terancam Perkebunan Sawit (bagian – 1)|date=2015-08-24|website=mongabay.co.id|last=Wijaya|first=Taufik|publisher=MONGABAY}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.brwa.or.id/wa/view/dGlCbVowbG5MWFE|title=Wilayah Adat Marga Benakat|access-date=2024-29-06|publisher=Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)}}</ref>
== Daftar marga ==
|