Pulau Pombo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: pranala ke halaman disambiguasi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
== Sejarah dan status ==
Dahulu Pombo berstatus sebagai [[cagar alam]] dan perairan di sekitarnya merupakan taman wisata laut. Pada 2022, status pulau ini diturunkan menjadi [[taman wisata alam]] (TWA).<ref name="TWA Pulau Pombo">{{cite news |author=Winda Herman |editor-first=Evi |editor-last=Ratnawati |date=26 Juni 2024 |title=BKSDA Maluku berdayakan masyarakat kembangkan TWA Pulau Pombo |url=https://www.antaranews.com/berita/4169502/bksda-maluku-berdayakan-masyarakat-kembangkan-twa-pulau-pombo |work=Antara |location=Jakarta |access-date=1 Juli 2024}}</ref> TWA Pulau Pombo meliputi bagian daratan dan perairan dengan luas total 218,75 hektare, yang didominasi oleh perairan selain 211,83 hektare dan sisanya hanya 6,29 hektare yang berupa daratan.<ref name="TWA Pulau Pombo"/>
BKSDA Maluku saat ini tengah bersinergi dengan empat negeri di sekitaran Pulau Pombo untuk bersama merintis pariwisata di pulau ini, dengan target, Pombo sudah terbuka bagi wisata komersial pada 2025.<ref name="TWA Pulau Pombo"/>
== Aksesibilitas ==
Pulau Pombo terletak lebih dari 35 km ke sebelah timur laut [[Kota Ambon]]. Pulau ini dapat ditempuh dengan menggunakan perahu
== Referensi ==
|