Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengatur pengaturan versi stabil untuk "Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia": Menjadi sasaran penyuntingan yang mengganggu [Tinjau otomatis: membutuhkan izin "autoreview"] |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 129:
== Tugas dan fungsi ==
Merujuk pada [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 22 Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
|