Hasyim Asy'ari (dosen): Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Desertasad (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Desertasad (bicara | kontrib) →Tindak asusila terhadap PPLN: Melengkapi |
||
Baris 71:
Pada Rabu, 3 Juli 2024, [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum|Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu]] (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]] (KPU RI) lantaran terbukti bersalah dalam tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) [[Den Haag]], Belanda.<ref name=":0">{{cite web|author=<!--Not stated-->|date=3-07-2024|title=DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual|url=https://nasional.tempo.co/read/1886992/dkpp-pecat-hasyim-asyari-usai-terbukti-lakukan-pelecehan-seksual|website=Tempo.co|publisher=|access-date=3 Juli 2024|quote=}}</ref> Pada sidang putusan oleh DKPP, Hasyim Asy'ari tidak menghadiri langsung, namun hadir secara daring melalui platform [[Zoom (perangkat lunak)|Zoom]].<ref name=":0" />
Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia|FHUI]] menilai bahwa tindakan Hasyim tidak jauh berbeda dari sebelumnya, di mana Hasyim harus berurusan dengan DKPP pada pertengahan 2023 imbas kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.<ref name=":0" /> Pada kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.<ref name=":1">{{cite web|author=<!--Not stated-->|date=3-
== Referensi ==
|