Hasyim Asy'ari (dosen): Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Desertasad (bicara | kontrib) →Tindak asusila terhadap PPLN: Pelengkapan |
Desertasad (bicara | kontrib) |
||
Baris 38:
=== Tindak asusila terhadap PPLN ===
Pada Rabu, 3 Juli 2024, [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum|Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu]] (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]] (KPU RI) lantaran terbukti bersalah dalam tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) [[Den Haag]], Belanda.<ref name=":0">{{cite web|author=<!--Not stated-->|date=3-07-2024|title=DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual|url=https://nasional.tempo.co/read/1886992/dkpp-pecat-hasyim-asyari-usai-terbukti-lakukan-pelecehan-seksual|website=Tempo.co|publisher=|access-date=3 Juli 2024|quote=}}</ref> Padahal, pada bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2024, Hasyim dipercaya menjadi [[khatib]] Shalat [[Salat Id|Idul Adha]] 1445 H yang digelar di Lapangan Pancasila yang terletak di [[Simpang Lima Semarang|Simpang Lima]], [[Kota Semarang]], Jawa Tengah. Sholat Idul Adha tersebut dihadiri oleh Presiden [[Joko Widodo|Jokowi]] dan Menteri PUPR [[Basuki Hadimuljono]].<ref name=":1" /><ref>{{Cite web|last=|first=|date=2024-06-17|title=Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Khatib Idul Adha di Hadapan Jokowi, Sampaikan Kisah Nabi Ibrahim|url=https://nasional.tempo.co/read/1880747/ketua-kpu-hasyim-asyari-jadi-khatib-idul-adha-di-hadapan-jokowi-sampaikan-kisah-nabi-ibrahim|website=Tempo|language=id|access-date=2024-07-03}}</ref> Dalam khutbahnya, Hasyim mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dalam agama Islam
Sebelumnya, pelaporan terhadap Hasyim dilakukan pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila.<ref name=":2">{{Cite web|last=Wibowo|first=Eko Ari|date=2024-07-03|title=Hasyim Asy'ari Hadir Secara Virtual di Sidang Pembacaan Putusan DKPP soal Dugaan Asusila|url=https://nasional.tempo.co/read/1886961/hasyim-asyari-hadir-secara-virtual-di-sidang-pembacaan-putusan-dkpp-soal-dugaan-asusila|website=Tempo|language=id|access-date=2024-07-03}}</ref> Pelaporan tersebut diwakilkan oleh LKBH FHIU dan LKBH APIK. Perwakilan LKBH [[FHUI]], Aristo Pangaribuan, menyebut Hasyim melakukan tindak pelanggaran kode etik yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. Aristo juga menyebut pelaku dan korban beberapa kali bertemu saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.<ref name=":2" /> Pada sidang putusan oleh [[DKPP]], Hasyim Asy'ari tidak menghadiri langsung, namun hadir secara daring melalui platform [[Zoom (perangkat lunak)|Zoom]].<ref name=":0" /> Usai putusan tersebut, Hasyim memberikan keterangan di Gedung KPU RI. Ia mengucap alhamdulillah dan berterima kasih atas putusan sanksi yang diberikan DKPP karena putusan tersebut membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Setelah mengatakan hal tersebut, ia beserta para anggota KPU yang lain meninggalkan awak media tanpa adanya sesi tanya-jawab.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=2024-07-03|title=Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/07/03/17394181/hasyim-asyari-bersyukur-dipecat-dkpp-bebas-dari-beban-berat-ketua-kpu|website=Kompas.com|language=id|access-date=3 Juli 2024}}</ref>
|