A.M. Hendropriyono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rienaldyzulvia (bicara | kontrib)
Saya menambahkan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan mengambil referensi darir Buku Geger Talangsari karya Widjiono Wasis
Rienaldyzulvia (bicara | kontrib)
Hanya merubah kesalahan huruf (typo)
Baris 181:
 
== Kontroversi ==
Dengan keterlibatannya dalam kampanye pemenangan [[Pemilihan Presiden 2014]] di pihak Jokowi dan Jusuf Kalla, serta dalam tim transisi, sebagian [[relawan]] pendukung Jokowi menyatakan kecewa karena masa lalu Hendropriyono.<ref>[http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140811_polemik_hendropriyono ''Polemik Hendropriyono''.] Diakses dari situs berita [[BBC]] pada tanggal 14 November 2014</ref> Ia sering dikaitkan dengan kasus Talangsari dengan dugaan [[penembakan]] membabi buta yang dilakukan anak buahnya. Namun ternyata gerombolan Talangsari yang semuanya berasal dari Pulau Jawa tersebut yang mendahului membunuh Komandan Koramil Kapten Sutiman, ketika ia sedang membujuk mereka untuk meninggalkan pemukiman liar di atas tanah masyarakat yang mereka duduki dan mengganggu warga desa dengan menegakan aturan-aturan gerombolan mereka sendiri. Pembunuhan terhadap Danramil berlanjut dengan pembunuhan Kepala Pos PolisiiPolisi Pelda Sudargo dan Kepala Kampung Sidorejo yang bernama Santoso Arifin. Dalam pemberontakan mereka juga melakukan pembunuhan terhadap seorang tentara bernama Budi Waluyo, hampir bersamaan waktunya dengan pelemparan bom molotov terhadap kantor surat kabar Lampung Post di Kota Bandar Lampung.
 
Peristiwa talangsari telah diselesaikan melalui Islah yaitu perdamaian abadi secara Agama Islam, dan pada tahun 1998 mereka ditempatkan masing-masing di berbagai daerah lain sebagai Transmigran, untuk itu mereka telah memperoleh dua setengah hektar tanah guna bercocok tanam dan dihuni, beberapa diantaranya memilih mendapatkan rurmah untuk kembali ke Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur juga telah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 170/3/2/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang mana dalam keputusan tersebut salah satunya menyatakan semua persoalan telah selesai.