Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.
 
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri), memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat pencari keadilan,<ref>https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/686</ref>, pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan [[Peradilan umum di Indonesia|peradilan umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]], [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[hukum perdata]] bagi rakyat (masyarakat) pencari keadilan pada umumnya.
 
Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan</ref>
Baris 12:
Daerah [[hukum]] Pengadilan Negeri meliputi wilayah [[kota]] atau [[kabupaten]]. Pengadilan Negeri di [[Indonesia]] merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat.<ref>https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true</ref>
 
Keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan peradilan umum, [[Peradilan agama di Indonesia|Peradilan Agama]], [[Peradilan militer di Indonesia|Peradilan Militer]], dan [[Peradilan tata usaha negara di Indonesia|Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berpuncak kepada [[Mahkamah Agung]] untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan."<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf</ref>
 
{{wikisource|Keputusan Pengadilan Negeri}}