Program Legislasi Nasional 2020–2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6:
Berikut adalah daftar RUU Umum Prolegnas 2020-2024. Penomoran pada tabel mengikuti penomoran pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020.<ref name="Prolegnas 2020-2024" /> Untuk RUU yang ditambahkan setelah terbitnya Keputusan DPR tersebut, digunakan notasi ''(**)''.<ref name="Perubahan K4 Prolegnas 2020-2024" /><ref>{{cite web |url=https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list |title=Program Legislasi Nasional|publisher=[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] |access-date=2023-03-12 |archive-date=2023-03-12 }}</ref>
{{legend inline|#90EE90|Telah disahkan menjadi undang-undang}}<br>{{legend inline|#FFC0CB|Telah dikeluarkan dari Prolegnas, pembahasan resmi tidak dilanjutkan, atau digantikan dengan undang-undang lain}}
{| class="wikitable sortable" style="text-align:center;"
Baris 101:
|31 Oktober 2023
|UU Nomor 20 Tahun 2023
|Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun kemudian
|-
|11
Baris 753:
|8 Agustus 2023
|UU Nomor 17 Tahun 2023
|Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun kemudian diputuskan untuk membentuk UU baru yang mencabut
|-
|83
Baris 1.205:
|25 April 2024
|UU Nomor 2 Tahun 2024
| Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun judul dan format RUU kemudian
|-
|133
Baris 1.234:
|
* Merupakan RUU ''carry over'' dari periode masa keanggotaan DPR sebelumnya.{{efn|name=RUU Carry Over}}
* Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, namun kemudian diputuskan untuk membentuk UU baru dengan mencabut UU pendahulunya (UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Atas dasar ini dilakukan
|-
|136
Baris 1.353:
|
* Merupakan RUU ''carry over'' dari periode masa keanggotaan DPR sebelumnya.{{efn|name=RUU Carry Over}}
* Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, namun kemudian diputuskan untuk membentuk UU baru dengan mencabut UU pendahulunya (Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai). Atas dasar ini dilakukan
|-
|149
Baris 1.461:
|16 Maret 2022
|UU Nomor 11 Tahun 2022
|Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, namun kemudian diputuskan untuk membentuk UU baru dengan mencabut UU pendahulunya (UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional). Atas dasar ini dilakukan
|- style = "background: #FFC0CB;"
|161
Baris 1.498:
| <!-- isi nomor UU yang dihasilkan -->
| <!-- isi keterangan -->
|- style = "background: #90EE90;"
|165
|RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
|DPR dan DPD
|[[Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi IV]]
|9 Juli 2024<ref>{{cite news| last1 = Aditya | first1 = Nicholas Ryan | last2 = Krisiandi | date = 2024-07-09 | title = DPR Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam | url = https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/11450811/dpr-sahkan-ruu-konservasi-sumber-daya-alam-jadi-uu | url-status = live | work = [[Kompas.com]] | archive-url = https://web.archive.org/web/20240709051544/https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/11450811/dpr-sahkan-ruu-konservasi-sumber-daya-alam-jadi-uu | archive-date = 2024-07-09 | access-date = 2024-07-09}}</ref>
|''belum diundangkan'' <!-- isi tanggal pengundangan -->
|''belum diundangkan'' <!-- isi nomor UU yang dihasilkan -->
|Sebelumnya dinamai RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, dalam proses pembahasan, disepakati untuk mengubah format RUU yang semula berupa RUU Penggantian (mencabut UU sebelumnya) menjadi RUU Perubahan (mengubah UU sebelumnya). Atas dasar ini dilakukan penyesuaian judul RUU.
|-
|166
Baris 1.570:
| <!-- isi nomor UU yang dihasilkan -->
| <!-- isi keterangan -->
|- style = "background: #FFC0CB;"
|173
|RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Baris 1.740:
| <!-- isi tanggal pengundangan -->
| <!-- isi nomor UU yang dihasilkan -->
| Sedang proses pembicaraan tingkat 1<ref name="evaluasi prolegnas jun 2024" />
|- style = "background: #90EE90;"
| rowspan=3 | 192
Baris 1.845:
|12 Mei 2023
|UU Nomor 16 Tahun 2023
|Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, namun kemudian diputuskan untuk membentuk UU baru dengan mencabut UU pendahulunya (UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia). Atas dasar ini dilakukan
|-
|203
Baris 2.125:
|25 April 2024
|UU Nomor 3 Tahun 2024
|Sebelumnya dinamai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun kemudian kata ''Perubahan'' diganti menjadi ''Perubahan Kedua'' dikarenakan sebelumnya telah ada perubahan atas UU tersebut melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
|-
|231
Baris 2.216:
| <!-- isi nomor UU yang dihasilkan -->
| <!-- isi keterangan -->
|- style = "background: #FFC0CB;"
|241
|RUU tentang Bahasa Daerah
Baris 2.224:
| <!-- isi tanggal pengundangan -->
| <!-- isi nomor UU yang dihasilkan -->
|Pembahasan RUU diputuskan untuk ditarik dan tidak dilanjutkan pada periode DPR saat ini, dengan pertimbangan sisa waktu untuk pembahasan RUU yang terbatas serta regulasi mengenai Bahasa Daerah yang ada saat ini dinilai masih memadai.<ref>{{cite news| last = Khalida | first = Melalusa Susthira | editor-last = Suyanto | editor-first = Budi | date = 2024-06-04 | title = Paripurna DPR setujui penarikan RUU Bahasa Daerah | url = https://www.antaranews.com/berita/4136169/paripurna-dpr-setujui-penarikan-ruu-bahasa-daerah | url-status = live | work = [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Antara]] | archive-url = https://web.archive.org/web/20240709080008/https://www.antaranews.com/berita/4136169/paripurna-dpr-setujui-penarikan-ruu-bahasa-daerah | archive-date = 2024-07-09 | access-date = 2024-07-09}}</ref>
|-
|242
|