Keadaan darurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
Baris 1:
{{untuk|jenis keadaan darurat yang diatur oleh hukum Indonesia|Hukum keadaan bahaya di Indonesia}}
[[Berkas:Police nationale en service en réponse aus Attentats à Paris, November 15, 2015.jpg|jmpl|Polri Bertugas atas respons penyerangan di Paris, 15 November 2015]]
'''Keadaan darurat''' atau dahulu dikenal sebagai '''staat van oorlog en beleg''' (SOB) yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai '''''state of emergency''''' adalah suatu pernyataan dari [[pemerintah]] yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa [[bencana alam]], [[kerusuhan sipil]], atau setelah ada pernyataan [[perang]].