Menteri negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{tentang|menteri yang memimpin Kementerian Negara di Indonesia|jabatan menteri secara umum|Menteri}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
'''Menteri negara'''
== Bidang ==
Baris 23 ⟶ 24:
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
Baris 46 ⟶ 48:
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
== Lihat pula ==
|