Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tentang|menteri yang memimpin Kementerian Negara di Indonesia|jabatan menteri secara umum|Menteri}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
'''Menteri negara''' adalahatau [[menteriMenteri]] adalah merupakan anggota dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian|Kementerian Negara]] dengan(''lihat pula'': penjelasan pasal 27 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] disebutkan nomenklatur "kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara", diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
 
 
== Bidang ==
Baris 23 ⟶ 24:
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal
 
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
 
Baris 46 ⟶ 48:
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
 
== Lihat pula ==