Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
== Bidang ==
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteriKementerian negaraNegara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah terdiri dari, yaitu:
 
* Urusan perencanaan pembangunan nasional
* Urusan kependudukanluar negeri
* Urusan dalam negeri
* Urusan pertahanan.
* Urusan agama
* Urusan hukum
* Urusan keuangan
* Urusan keamanan
* Urusan hak asasi manusia
* Urusan pendidikan, kebudayaan
* Urusan kesehatan
* Urusan sosial
* Urusan ketenagakerjaan
* Urusan industri
* Urusan perdagangan
* Urusan pertambangan, energi
* Urusan pekerjaan umum
* Urusan transmigrasi
* Urusan transportasi
* Urusan informasi
* Urusan komunikasi
* Urusan pertanian
* Urusan perkebunan
* Urusan kehutanan
* Urusan peternakan
* Urusan kelautan
* Urusan perikanan
* Urusanurusan perencanaan pembangunan nasional
* Urusan aparatur negara
* Urusan kesekretariatan negara
* Urusan badan usaha milik negara
* Urusan pertanahan, kependudukan
* Urusan kependudukan
* Urusan lingkungan hidup
* Urusan ilmu pengetahuan
Baris 23 ⟶ 49:
* Urusan olahraga
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
 
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.