Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dagaf24 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dagaf24 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 292:
* [[Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Kepolisian Negara Republik Indonesia|Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi]] (Div TIK), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika. Dipimpin oleh [[Inspektur Jenderal Polisi]]. [[Slamet Uliandi|Slamet Uliandi, S.IK.]]
* [[Staf Ahli Kapolri]], bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Koordinator Staf Ahli Kapolri adalah [[Inspektur Jenderal Polisi]]. [[Risyapudin Nursin|Risyapudin Nursin, S.IK.]]
* [[Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia|Staf Pribadi Pimpinan]] (Spripim) adalah unsur pelayanan yang bertugas membantu Kapolri/Wakapolri dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolri/Wakapolri. Dipimpin oleh [[Komisaris Besar Polisi]] .[[Dedy Murti Haryadi|Dedy Murti Haryadi, S.IK., M.Si.]]
* [[Sekretariat Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia|Sekretariat Umum]] (Setum) adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi kesekretariatan atau administrasi umum baik yang bersifat umum dan terpusat di lingkungan Mabes Polri. Dipimpin oleh [[Komisaris Besar Polisi]]. [[Mochammad Seno Putro|Drs. Mochammad Seno Putro]].
* [[Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia|Pelayanan Markas]] (Yanma) adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas. Dipimpin oleh [[Komisaris Besar Polisi]]. [[Yudhi Sulistianto Wahid|Yudhi Sulistianto Wahid, S.IK.]]
 
==== Unsur Pelaksana Tugas Utama ====