Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tentang|menteri yang memimpin Kementerian Negara di Indonesia|jabatan menteri secara umum|Menteri}}
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia}}
 
'''Menteri negara''' atau [[Menteri]] sebagai membantu Presiden Republik Indonesia adalah merupakan anggota dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian|Kementerian Negara]] dengan paling banyak berjumlah 34 (tiga puluh empat) menteri. (''lihat pula'': pasal 15 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] dan penjelasan pasal 27 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] disebutkan nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.)
 
 
Baris 51 ⟶ 52:
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
 
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
 
== Pengubahan ==
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. dengan Pemisahan, penggabungan, dan untuk pembubaran kementerian negara dapat dilakukan harus dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]].
 
== Susunan organisasi ==
Baris 63 ⟶ 64:
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet. (''lihat'': pasal 10 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]])
 
== Lihat pula ==