Menteri negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{tentang|menteri yang memimpin Kementerian Negara di Indonesia|jabatan menteri secara umum|Menteri}}
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia}}
'''Menteri negara''' atau [[Menteri]] sebagai membantu Presiden Republik Indonesia adalah merupakan anggota dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian|Kementerian Negara]] dengan paling banyak berjumlah 34 (tiga puluh empat) menteri. (''lihat
Baris 51 ⟶ 52:
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
== Pengubahan ==
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden
== Susunan organisasi ==
Baris 63 ⟶ 64:
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet. (''lihat'': pasal 10 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]])
== Lihat pula ==
|