Menteri negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Menteri negara ke Menteri Negara melalui peralihan: penggunaan istilah resmi dalam u2 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia}}
'''Menteri Negara''' atau [[Menteri]] sebagai membantu Presiden Republik Indonesia adalah merupakan anggota dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Republik Indonesia]] yang memimpin [[kementerian|Kementerian Negara]] dengan jumlah paling banyak 34 (tiga puluh empat) Menteri Negara. (''lihat'': Pasal 1 dan pasal 15 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] serta penjelasan pasal 27 disebutkan nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.)
|