Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 64:
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentuNegara sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet. (''lihat'': pasal 10 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]])
 
== Lihat pula ==