Menteri negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6:
== Bidang ==
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Negara membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah terdiri dari, yaitu:
* Urusan luar negeri
|