Jabatan Penguasapenguasa Monarkimonarki dijabat secara turun temurun. Cakupan wilayah seorang Penguasapenguasa Monarkimonarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua ([[kekaisaran]]). Kepala Adatadat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut Negerinegeri dipanggil dengan sebutan Rajaraja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kekepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah [[Kesultanan]]. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar [[Pangeran]], [[Pangeran Muda]], [[Pangeran Adipati]], atau [[Yang Dipertuan Muda]] walaupun bisadapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh Pemerintahpemerintah Hindia Belanda ke beberapakepada pihak-pihak yang berjasa kekepada Kolonialkolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Para Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak Kolonialkolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.