Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k memindahkan Menteri Negara ke Menteri negara melalui peralihan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tentang|menteri yangdengan memimpinnomenklatur Kementerian"Menteri Negaranegara" di Indonesia|jabatan menteri secara umum|Menteri}}
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia}}
'''Menteri negara''' adalah [[menteri]] dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian]] dengan nomenklatur "Kementerian Negara".
 
'''Menteri Negara''' atau [[Menteri]] sebagai membantu Presiden Republik Indonesia adalah merupakan anggota dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Republik Indonesia]] dengan jumlah paling banyak 34 (tiga puluh empat) Menteri. (''lihat'': Pasal 1 dan pasal 15 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] serta penjelasan pasal 27 disebutkan nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.)
 
 
== Bidang ==
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerianmenteri Negaranegara membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri dari Kementerian Negara atau disebut Kementerian yaitu:
* urusanUrusan perencanaan pembangunan nasional
 
* Urusan luar negeri
* Urusan dalam negeri
* Urusan pertahanan.
* Urusan agama
* Urusan hukum
* Urusan keuangan
* Urusan keamanan
* Urusan hak asasi manusia
* Urusan pendidikan, kebudayaan
* Urusan kesehatan
* Urusan sosial
* Urusan ketenagakerjaan
* Urusan industri
* Urusan perdagangan
* Urusan pertambangan, energi
* Urusan pekerjaan umum
* Urusan transmigrasi
* Urusan transportasi
* Urusan informasi
* Urusan komunikasi
* Urusan pertanian
* Urusan perkebunan
* Urusan kehutanan
* Urusan peternakan
* Urusan kelautan
* Urusan perikanan
* urusan perencanaan pembangunan nasional
* Urusan aparatur negara
* Urusan kesekretariatan negara
* Urusan badan usaha milik negara
* Urusan pertanahan,
* Urusan kependudukan
* Urusan lingkungan hidup
* Urusan ilmu pengetahuan
Baris 50 ⟶ 22:
* Urusan olahraga
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
 
Dalam [[Kabinet Indonesia Bersatu]], ada 10 posisi menteri negara, yaitu:
Setiap Kementerian Negara atau Kementerian tidak harus mempunyai '''Menteri Negara''' tersendiri.
* [[Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Negara Riset dan Teknologi]]
* [[Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia|Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah]]
* [[Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Menteri Negara Lingkungan Hidup]]
* [[Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia|Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan]]
* [[Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia|Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara]]
* [[Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia|Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal]]
* [[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional]]
* [[Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Menteri Negara Perumahan Rakyat]]
* [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
 
== Pengubahan ==
Kementerian Negaranegara dapat diubah oleh presiden. dengan pemisahanPemisahan, penggabungan, dan penambahanpembubaran tugaskementerian sertanegara fungsidapat laindilakukan dalam '''Menteri Negara''' atau '''Menteri''' tertentu akan tetapi untuk pembubaran Kementerian Negara harus mendapatkandengan pertimbangan dari [[Dewan Perwakilan Rakyat]].
 
== Susunan organisasi ==
Baris 63 ⟶ 46:
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian Negara sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet. (''lihat'': pasal 10 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]])
 
== Lihat pula ==