Fadjroel Rachman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 67:
}}.</ref> Fadjroel bersama lima rekannya dipindah-pindah dari penjara satu ke penjara lainnya. Dari Rumah Tahanan Militer [[Bakorstanasda]] Jawa Barat, ia dipindah ke Penjara Kebonwaru, lalu ke Penjara Batu di Pulau [[Nusakambangan]], dan terakhir di Penjara [[Sukamiskin]] (tempat Ir. [[Soekarno]] Presiden Pertama Republik Indonesia dipenjarakan penjajah Belanda).
Fadjroel merupakan cicit Pangeran Abdurrahman Kasuma bin Pangeran Berangta Kasuma (Raja Pulau Laut III) bin Pangeran Abdoel Kadir (Raja Pulau Laut II). Pangeran Aburrahman Kasuma, adik Pangeran Amir Husin Kasuma (Raja Pulau Laut IV) adalah Pejabat Raja Kerajaan Pulau Laut ke-V dari 10 Januari 1900 hingga 7 Januari 1903 di [[Kerajaan Pulau Laut]] dari trah Sultan Sulaiman Al-Mutamidullah. Sultan Sulaiman Al-Mutamidullah bin Sultan Tahmidullah II atau [[Sulaiman dari Banjar]] atau Sultan Sulaiman Saidullah II adalah Sultan Banjar ke-11 dari [[Kesultanan Banjar]] atau Kesultanan Banjarmasin atau Kerajaan Banjar yang memerintah dari tahun 1801 hingga tahun 1825. Sedangkan Pangeran Abdoel Kadir adalah anak dari Ratu Salamah (Ratoe Hadji Moesa) binti Sultan Sulaiman Al-Mutamidullah, dari permaisuri Nyai Ratu Intan Sari atau Nyai Ratu Sepuh. Ratu Salamah (Ratoe Hadji Moesa) adalah adik perempuan dari Sultan Adam Al-Watsiq Billah (Sultan Banjar ke-12 yang memerintah dari 3 Juni 1825 - 1 November 1857). Adapun Raja Pulau Laut I adalah Pangeran Jaya Sumitra atau Pangeran Djaija Sumitra bin Pangeran Hadji Moesa, saudara sebapak Pangeran Abdoel Kadir.
Fadjroel mendapatkan gelar I Palattui Daeng Manrapi atau "Sosok cendekiawan, pemikir yang arif dan bijaksana, serta punya kemampuan menyampaikan fakta kebenaran demi kepentingan bangsa dan tanah air yang diamanahkan oleh negara" dari Ketua Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone Drs. H. A. Baso Hamid Ahmad dan Bupati Bone Dr. H.A. Fahsar Padjalangi
|