Landas kontinen: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k OttoLannister550 memindahkan halaman Landas benua ke Landas kontinen dengan menimpa pengalihan lama: Pengertian Continental shelf yg diakui hukum internasional saat ini adalah pengertian sebagaimana diatur didalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia sendiri meratifikasi UNCLOS melalui UU 17/1985. Pada UU tersebut, istilah Continental Shelf diterjemahkan sbg Landas kontinen. Selain itu, peraturan perundang-undangan lain di Indonesia yang mengatur mengenai Continental Sh... |
||
(Tidak ada perbedaan)
|