Sistem televisi berjaringan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Syilfi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
''' Sistem televisi berjaringan di Indonesia''' adalah [[sistem televisi berjaringan]] di Indonesia yang mengharuskan [[televisi]]- televisi yang memiliki daya [[frekuensi]] siaran nasional ([[SCTV]], [[RCTI]], [[TPI]], [[Indosiar]], [[antv]], [[Metro TV]], [[Trans TV]], [[Lativi]], [[Trans7]], dan [[Global TV]], agar melepaskan frekuensi terhadap daerah- daerah siaran mereka dan menyerahkan pada orang/lembaga/organisasi daerah yang ingin menggunakannya untuk dikembangkan. Bila televisi-televisi yang berlokasi di Jakarta menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini akan diberlakuakn di Indonesia pada 28 Desember 2009. TV nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan TV lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota (pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta).
Dalam TV berjaringan spirit dasar dari siaran berjaringan adalah terpenuhinya aspek diversity of ownership, diversity of content, dan kearifan lokal<ref>http://uin-suka.info/humas/index.php?option=com_content&task=view&id=36&Itemid=26</ref>