Tawangargo, Karangploso, Malang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Azril Joyy (bicara | kontrib)
Ivanimam26 (bicara | kontrib)
Baris 84:
 
=== Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ===
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah hasil sosialisasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 02 Tahun 2001 mengenai pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, serta sosialisasi dari Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)<ref>{{Cite journal|last=Ariadi|first=Bambang Yudi|last2=Syarifuddin|first2=Amir|last3=Irfan|first3=Muhammad|date=2019-05-30|title=PEMBERDAYAAN MASYARAKAT AGROFORESTRY UNTUK PENGEMBANGAN EDUWISATA BERBASIS PERTANIAN DAN KOPI ORGANIK DESA TAWANGARGO KECAMATAN KARANGPLOSO KABUPATEN MALANG|url=http://ejournal.umm.ac.id/index.php/dedikasi/article/view/12515|journal=Jurnal Dedikasi|volume=16|issue=1|pages=49|doi=10.22219/dedikasi.v16i1.12515|issn=2721-0111}}</ref>. Tujuan pembentukan LPMD adalah untuk menciptakan lembaga teknis yang berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berperan sebagai lembaga lokal yang menjadi mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan, di mana pihak lain tersebut meliputi Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya<ref name=":0">{{Cite web|title=LAPORAN AKHIR STUDIO PROSES DESA TAWANGARGO - Flip eBook Pages 201-229 {{!}} AnyFlip|url=https://anyflip.com/ybckb/omza/basic/201-229|website=anyflip.com|access-date=2024-07-25}}</ref>.
 
Mengembangkan potensi desa dengan menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian di ajukan ke desa yang selanjutnya akan di masukan ke dalam program pembangunan desa. lpmd sangat berperan penting menjadi mitra kepala dusun guna membantu mengawal pembangunan, juga mengawal sektor lain mengenai pemberdayaan masyarakat, pendidikan, keagamaan,seni dan budaya, lpmd sebagai wadah yang menampung aspirasi masyarakat, yang kemudian di buat acuan dasar pengembangan dusun berkelanjutan. mulai tahun 2024 lpmd selanjutnya akan di terbitkan sk agar menjadi lembaga resmi di desa yang jabatanya selama 5 tahun<ref name=":0" />.
 
=== Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Tawangargo ===