Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) '''KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN''' yang singkat dengan sebutan '''KABUDAYA PERBATASAN''' merupakan aspirasi warga negara Republik Indonesia, dari masyarakat desa di 119 desa di 5 kecamatan yakni kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.
Baris 4 ⟶ 6:
'''ESENSI DAN URGENSI CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
Esensi dan urgensi pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut adalah memperjuangkan janji kemerdekaan Republik Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia di 119 desa di wilayah cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada negara kesatuan Republik Indonesia.
'''SEJARAH WILAYAH CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
(1) Pada zaman Ngayau sebelum negara Indonesia merdeka secara de facto dan de jure tahun 1945 bahwa masyarakat di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) sudah hidup menetap dengan kehidupan berburu, meramu dan bercocok tanam di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) tersebut. Hal itu dapat dilihat dari fakta sejarah pada zaman Ngayau bahwa sebelum perjanjian Tumbang Anoi pada tahun 1894 terjadi, masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) juga pernah mendapatkan serangan musuh Ngayau berdasarkan penuturan nenek moyang dari masa ke masa pada masa itu bahwa benar adanya Ngayau itu pernah terjadi di sungai Sembakung, sungai Tikung -Tulid (Sebuku).
Baris 22 ⟶ 26:
(6) Pada tahun 1999-2024 lahirlah era reformasi dan desentralisasi otonomi daerah, sehingga masyarakat sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) secara administrasi pemerintahan merupakan bagian dari wilayah kabupaten Nunukan berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999 yang terdiri dari kecamatan Sembakung, Lumbis, Krayan, Nunukan dan Sebatik. Kemudian seiring waktu pada tahun 2006 terbentuklah kecamatan Sebuku, dan pada 2011 terbentuklah kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, lalu tahun 2012 terbentuk lagi kecamatan Sembakung Atulai dan tahun 2019 terbentuk lagi kecamatan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu.
'''HISTORIS KRONOLOGIS PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
(1) Pada 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru Kabupaten Kabudaya dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan. Keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.
(2) Pada tanggal 12 Februari 2012 masyarakat cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya kepada DPRD Kabupaten Nunukan untuk memohon surat keputusan DPRD Kabupaten Nunukan tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2012 DPRD Kabupaten Nunukan menerbitkan surat keputusan DPRD Nomor 3/DPRD/2015 tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya, surat keputusan lainnya yang berkaitan pelepasan kecamatan, bantuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah 2 tahun, dukungan dana penyelenggaraan Pilkada pertama kalinya, penyerahan aset, penyerahan sarana dan prasarana perkantoran dan persetujuan lokasi ibukota kabupatennya.
(3) Pada tahun 2013 pemerintah daerah kabupaten Nunukan telah melakukan pengkajian kelayakan Pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan, melalui kerja sama dengan tim ahli dan pakar dari Universitas Gajah Mada yang difasilitasi oleh PT. Sinergi Visi Utama selaku pelaksana penelitian dan pengkajian terhadap kelayakan Pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan.
(4) Pada tanggal 31 Maret 2015 bupati Nunukan menerbitkan surat keputusan bupati Nunukan tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya dan persetujuan pelepasan kecamatan, bantuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah 2 tahun, dukungan dana penyelenggaraan Pilkada pertama kalinya, penyerahan aset, penyerahan sarana dan prasarana perkantoran dan persetujuan lokasi ibukota kabupatennya.
(5) Pada tanggal 14 April 2015 pemerintah daerah kabupaten Nunukan yang didampingi oleh masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut menyampaikan dokumen aspirasi pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Gubernur provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan surat keputusan tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.
(6) Pada tanggal 1 Juli 2015 DPRD Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Utara berkaitan dengan persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan baru, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada untuk pertama kalinya, keputusan persetujuan nama dan cakupan wilayah kecamatan, keputusan pelepasan aset berupa sarana dan prasarana perkantoran.
(7) Pada tanggal 1 September 2015 Gubernur provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat keputusan Gubernur provinsi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.327/2015 tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan baru, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada untuk pertama kalinya, keputusan persetujuan nama dan cakupan wilayah kecamatan, keputusan pelepasan aset berupa sarana dan prasarana perkantoran.
(8) Pada tanggal 27 Nopember 2015 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara didampingi DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan, DPRD Kabupaten Nunukan, badan presidium Pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan serta unsur tokoh-tokoh masyarakat dalam cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan , menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada bapak Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI yang diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, di Jakarta.
(9) Pada tanggal 17 September 2016 rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada DPR RI melalui Komisi II DPR RI, untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
(10) Pada tanggal 18 September 2016 rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan Komite I DPD RI di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada DPD R RI melalui Komite I DPD RI, untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
(11) Pada tanggal 19 September 2016 rapat Audience antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan DEPUTI IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada KSP DEPUTI IV RI, untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
(12) Pada tanggal 19 September 2016 rapat Audience antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
|