Konten dihapus Konten ditambahkan
CDOB KABUDAYA (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
CDOB KABUDAYA (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
* Pada masa pemerintahan Belanda pada tahun 1853-1942 bahwa Belanda pernah memerintah wilayah masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku), dan atas pertentangan antara Belanda dan Inggris di wilayah Borneo bagian utara, akhirnya terjadi kesepakatan pada tahun 1915 disepakati batas kekuasaan antara Belanda dan Inggris bahwa dimana tanah hulu bagian Sabah menjadi wilayah kekuasaan Inggris dan tanah bagian hilir di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) menjadi wilayah kekuasaan Belanda. Dan pada tahun 1928 wilayah kekuasaan Belanda diberikan status wilayah Swapraja, setelah itu pada 1942 Belanda takluk kepada Jepang dibawah pimpinan mayor Tadi Tokoi yang ditandai dengan dikuasainya ladang minyak di pulau Tarakan milik Belanda, kemudian Jepang lumpuh pada tahun 1945 karena serangan bom Amerika di kota Hiroshima dan Nagasaki pada awal bulan agustus 1945.
* Pada tahun 1928-1950 wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah berada dalam status wilayah swapraja oleh Belanda dengan Kesultanan Bulungan, kemudian pada tahun 1950 oleh pemerintah Republik Indonesia memberikan status sebagai bagian dari wilayah swapraja Bulungan atau daerah istimewa dari tahun 1950-1964. Pada tahun 1959 wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) menjadi bagian dari Kabupaten Bulungan berdasarkan UU/27/1959, dan kekuasaan Swapraja Bulungan dihapus pada tahun 1964 oleh Pemerintah Republik Indonesia.
* Pada tahun 1963 wilayah sungai Sembakung dan sungai Tikung-Tulid (Sebuku) merupakan wilayah tempur perang konfrontasi Indonesia-Malaysia atau Konfrontasi Borneo, juga dikenal dengan konfrontasi Bahasa Indonesia/Melayu, dalam istilah Presiden Soekarna Ganyang Malaysia, merupakan konflik bersenjata dari tahun 1963-1966 yang bermula dari pertentangan Indonesia terhadap pembentukan Federasi Malaysia. Dalam peristiwa Konfrontasi Indonesia-Malaysia tersebut bahwa masyarakat sungai Sembakung dan sunggai Tikung-Tulid (Sebuku) telah terlibat langsung menjadi sukarelawan bersama tentara Indonesia, dalam wilayah tempur sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku), sungai Tumangaris atau Sumanggaris sebutan dahulu, pulau Nunukan, dan pulau Sebatik.
* Pada tahun 1967 setelah perang Konfrontasi Indonesia-Malaysia berakhir maka berakhirlah masa orde lama, dan dilanjutkan oleh masa orde baru 1967-1998, dimana pada masa ini wilayah sungai Sembakung, Sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah terbentuk wilayah adminsitrasi kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, dan kecamatan Nunukan, kecamatan Sebattik oleh pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bulungan pada saat itu. Sehingga pada masa orde baru ini telah normal penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa dan kecamatan dan kurang lebih 119 desa yang ada di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku).
* Pada tahun 1999-2024 sampai sekarang ini lahirlah era reformasi dan desentralisasi otonomi daerah dan pada tahun 1999 terbentuklah Kabupaten Nunukan pemekaran dari kabupaten Bulungan berdasarkan UU/47/1999 yang terdiri dari kecamatan Sembakung, kecamatan Krayan, kecamatan Lumbis, kecamatan Nunukan dan kecamatan Sebatik. Kemudian seiring waktu pada tahun 2006 terbentuklah kecamatan Sebuku, tahun 2011 terbentuklah kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, lalu pada tahun 2012 terbentuklah kecamatan Sembakung Atulai, dan pada tahun 2019 terbentuk lagi kecamatan Lumbis Pansiangan dan kecamatan Lumbis Hulu.
* Pada tahun 2025-2045 merupakan era transisi menuju Indonesia Emas 2045, dimana Indonesia genap seratus tahun atau satu abad. Dan 2045 keatas merupakan era Indonesia maju, dan wilayah 119 desa dan 8 kecamatan cakupan CDOB kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya Perbatasan) adalah bagian dari wilayah mitra strategis ibukota Nusantara Republik Indonesia di Kalimantan Timur pulau Kalimantan dan sekaligus bagian dari wilayah batas negara strategis nasional perbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia bagian Sabah.
 
== HISTORIS PERJALANAN ASPIRASI PEMEKARAN CDOB KABUDAYA PERBATASAN ==
Aspirasi pemekaran calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) provinsi kalimantan utara diperjuangkan oleh warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Lumbis Pansiangan dan kecamatan Lumbis Hulu kecamatan Sembakung Atulai, kabupaten Nunukan provinsi kalimantan utara dengan uraian kronologis sebagai berikut :
 
* '''T'''anggal 3 desember 2011 di desa kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan melahirkan konsensus kesepakatan bersama warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai, untuk mengusulkan aspirasi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pembentukan calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan);
* Tanggal 8 februari 2012 secara aspirasi warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi menyampaikan dokumen aspirasi pembentukan calon  kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Tanggal 15 februari 2012 merupakan persetujuan awal dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan, dan pada tanggal 26 februari 2015 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan melengkapi surat keputusan lainnya melalui paripurna persetujuan;
* Pada tahun 2013 pemerintah kabupaten Nunukan telah melakukan pengkajian kelayakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pembentukan daerah persiapan calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) bekerja sama dengan tim ahli dan pakar melalui tim pengkaji PT. Sinergi Visi Utama selaku pelaksana penelitian dan pengkajian;
* Tanggal 31 maret 2015 bupati Nunukan mengeluarkan Keputusan persetujuan pembentukan calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan);
* Tanggal 14 april 2015 pemerintah daerah kabupaten Nunukan bersama dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan dan didampingi oleh warga kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai menyampaikan dokumen aspirasi pembentukan calon kabupaten dumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) kepada Gubernur provinsi kalimantan utara;
* Tanggal 14 april 2015 badan presidium pembentukan daerah otonomi baru calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) menyampaikan dokumen aspirasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan utara di Tanjung Selor; 
* Tanggal 1 juni 2015 dewan perwakilan rakyat daerah provnsi kalimantan utara mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) provinsi kalimantan utara;
* Tanggal 1 juni 2015 Gubernur provinsi kalimantan utara telah mengeluarkan keputusan persetujuan pembentukan kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan);
* Tangggal 27 nopember 2015 pemerintah provinsi kalimantan utara di dampingi oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan utara, pemerintah daerah kabupaten Nunukan, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan, badan presidium pemekaran daerah otonomi baru calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) dan unsur tokoh masyarakat dalam cakupan DOB kabudaya perbatasan, atas nama Gubernur kalimantan utara sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah menyampaikan secara formal atau resmi kepada bapak Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.;
* Tanggal 17 September 2016 rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai sebagai cakupan pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
* Tanggal 18 september 2016 penyampaian dokumen pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia;
* Tanggal 19 september 2016 rapat audiensi antara warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai sebagai cakupan pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dengan  Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta;
* Tanggal 19 september 2016 rapat audiensi antara warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai sebagai cakupan pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial  di Jakarta.