Konten dihapus Konten ditambahkan
CDOB KABUDAYA (bicara | kontrib)
CDOB KABUDAYA (bicara | kontrib)
Baris 13:
Maka warga negara Indonesia masyarakat yang hidup di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) di 119 desa dan 8 kecamatan menentukan '''PETA''' '''ARAH JALAN KESEJAHTERAAN''' menuju masa transisi 2025-2045 Indonesia Emas 2045 dengan solusi kesejahteraan sebagaimana dijanjikan oleh janji kemerdekaan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat melalui aspirasi '''PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN)''' kepada Pemerintah Republik Indonesia yang hanya jarak tempuhnya kurang lebih 460 kilometer perjalanan darat dengan ibukota Nusantara.
 
== ESENSI DAN TUJUAN PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN ==
== MAKSUD DAN TUJUAN ==
Maksud dan tujuan diusulkan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut adalah :