Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k RaFaDa20631 memindahkan halaman Lembaga Non Struktural ke Lembaga Nonstruktural dengan menimpa pengalihan lama: non- itu BUKAN kata depan, melainkan awalan (prefix), bisa nggak sih mbedain?
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
non- itu BUKAN kata depan, melainkan awalan (prefix), bisa nggak sih mbedain?
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
Di [[Indonesia]], '''Lembagalembaga Non Strukturalnonstruktural''' (disingkat '''LNS''') adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang [[Kementerian Negara]], tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.<ref>[http://www.indonesia.go.id/images/stories/Berita/profil_10_lembaga_non_struktural_di_indonesia_2013.pdf Profil 10 Lembaga Non Stuktural]</ref>
 
== Klasifikasi ==